Categorised Posts

Dua Tersangka Belum Cukup, Ansor Minta Aktor Utama Diungkap

Dua Tersangka Belum Cukup, Ansor Minta Aktor Utama Diungkap




A-SATU.ID|SUMENEP – Penetapan dua tersangka dalam perkara tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi belum mengakhiri tanda tanya besar di balik praktik yang diduga berlangsung di kawasan cagar budaya tersebut. Justru, langkah itu memunculkan desakan agar penyidik membongkar aktor-aktor lain yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal yang dinilai sulit berlangsung tanpa dukungan pihak lain.


Pimpinan Wilayah Ansor Jawa Timur menilai, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum didorong menelusuri aliran modal, rantai keuntungan, hingga dugaan pihak yang memungkinkan aktivitas pertambangan tanpa izin itu berlangsung.


Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menyatakan apresiasi atas langkah awal Polda Jawa Timur. Namun, menurutnya, penegakan hukum baru akan memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa secara transparan dan profesional.


"Kami mengapresiasi penetapan dua tersangka. Tetapi publik juga berhak mengetahui apakah hanya dua orang yang bertanggung jawab. Penyidikan harus dikembangkan hingga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang menikmati keuntungan," ujarnya.


Menurut Prengki, tambang ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar pelanggaran administratif. Yang dipertaruhkan adalah kelestarian kawasan pemakaman raja-raja Madura yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual.


Ia mengingatkan, kawasan Asta Tinggi merupakan cagar budaya yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara aktivitas penambangan tanpa izin juga diatur dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ansor menilai, perkara ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.


"Penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada nama-nama yang terlihat di permukaan. Jika ada aktor lain yang diduga terlibat, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas," tegas Prengki.


Kasus ini sebelumnya menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni BA alias TN yang disebut merupakan seorang kepala desa serta TH. Meski demikian, berkembangnya desakan dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa publik masih menunggu pengungkapan perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup. (Array)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation