Categorised Posts

2 GURU PNS DIDUGA 4 TAHUN TAK MENGAJAR, KEPALA SDN KEBUN SAREH 1 BUNGKAM: ADA APA?

2 GURU PNS DIDUGA 4 TAHUN TAK MENGAJAR, KEPALA SDN KEBUN SAREH 1 BUNGKAM: ADA APA?

A-SATU.ID | SAMPANG— Dugaan dua guru berstatus PNS tidak menjalankan tugas mengajar selama lebih dari empat tahun mencuat di SDN Kebun Sareh 1, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Persoalan ini kini bukan hanya menyangkut kedisiplinan guru, tetapi juga mempertanyakan seberapa kuat pengawasan terhadap tenaga pendidik di tingkat sekolah, Jumat (25/9/2026). 


Sekolah tersebut tercatat memiliki 179 siswa pada tahun pembelajaran 2026-2027. Di tengah jumlah siswa yang cukup besar itu, SDN Kebun Sareh 1 memiliki 12 PTK, terdiri atas 10 guru dan dua tenaga kependidikan berdasarkan rekap Dapodik.


Namun, muncul dugaan berbeda di balik data tersebut. Dua guru PNS berinisial B dan Y disebut tidak pernah masuk mengajar selama lebih dari empat tahun. Bila informasi itu benar, rentang waktu tersebut bukan lagi persoalan ketidakhadiran sesaat.


Dugaan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut guru yang tercatat sebagai bagian dari tenaga pendidik sekolah. Selama bertahun-tahun, keberadaan dan pelaksanaan tugas keduanya semestinya menjadi bagian dari pengawasan rutin satuan pendidikan dan instansi terkait.


Penelusuran yang dilakukan juga menemukan informasi dalam sistem aplikasi ASEP milik Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang disebut menunjukkan tidak adanya aktivitas mengajar kedua guru tersebut. Namun, data itu tetap membutuhkan verifikasi dan pencocokan dengan dokumen resmi kepegawaian serta administrasi sekolah.


Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah kepada sistem pengawasan pendidikan. Jika benar dua guru tersebut tidak mengajar selama lebih dari empat tahun, bagaimana kondisi pengawasan sekolah selama periode tersebut?


Apakah kepala sekolah telah memberikan teguran? Apakah pernah dibuat laporan resmi? Apakah Dinas Pendidikan mengetahui persoalan tersebut? Dan bila mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran disiplin itu?


Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan guru bukan sekadar urusan administratif. Ada hak siswa yang harus dijaga. Setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab terhadap proses pembelajaran, sementara pemerintah memiliki mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin terhadap aparatur.


Dugaan tidak adanya laporan kepada Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM maupun Inspektorat juga perlu diklarifikasi. Jika laporan memang pernah dibuat, publik tentu perlu mengetahui kapan laporan disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya.


Sebaliknya, apabila belum pernah ada laporan, persoalan tersebut layak diperiksa untuk mengetahui mengapa dugaan ketidakhadiran dalam waktu panjang tidak segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.


Media A-Satu.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Kebun Sareh 1, Syaiful Bahar. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (25/9), terkait dugaan ketidakhadiran kedua guru tersebut serta langkah yang telah dilakukan pihak sekolah.


Hingga berita ini disusun, Syaiful Bahar belum memberikan tanggapan. Karena itu, informasi mengenai alasan ketidakhadiran B dan Y, status keduanya, serta apakah terdapat penugasan atau kondisi khusus yang menjadi dasar ketidakhadiran masih membutuhkan penjelasan resmi.


Aktivis peduli pendidikan, Hariansyah, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi tanda tanya. Ia menilai dugaan ketidakhadiran guru dalam waktu panjang harus diperiksa secara terbuka agar tidak merugikan kepentingan pendidikan dan siswa.


“Ini sudah parah. Kalau sudah sampai empat tahun lebih diduga tidak pernah masuk, biasanya sudah diberhentikan, minimal dimutasi,” ungkap Hariansyah kepada media.


Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan pemeriksaan berbasis data: bagaimana rekam kehadiran kedua guru, apa status kepegawaiannya, apakah ada laporan dari sekolah, dan apa langkah pembinaan yang telah dilakukan. Jika dugaan itu tidak benar, data resmi perlu menjelaskannya. Jika benar, publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan selama bertahun-tahun bisa berjalan tanpa penyelesaian yang jelas. (Raski)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation