Categorised Posts

Tambang Pasir Diduga Ilegal Menggila di Camplong, Beroperasi Dekat Polsek yang Bungkam

Tambang Pasir Diduga Ilegal Menggila di Camplong, Beroperasi Dekat Polsek yang Bungkam




A-SATU.ID | SAMPANG – Pemandangan mencolok terlihat di pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sabtu (1/8). Truk-truk keluar masuk mengangkut pasir hasil pengerukan dari bibir pantai secara terang-terangan. Aktivitas yang diduga tidak berizin itu berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penertiban, meski lokasinya berada tidak jauh dari Markas Polsek Camplong.


Fenomena tersebut memantik pertanyaan publik yang sulit diabaikan. Bagaimana aktivitas berskala terbuka dapat berlangsung berulang kali di ruang publik tanpa penindakan yang terlihat? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan masyarakat yang menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Bagi warga pesisir, persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi. Yang mereka lihat adalah pantai yang perlahan kehilangan benteng alaminya. Setiap kubik pasir yang diangkut dinilai ikut mengikis perlindungan alami pesisir dari ancaman abrasi.


Ahmad, salah satu tokoh masyarakat, mengatakan dampak pengerukan mulai dirasakan masyarakat. Menurutnya, garis pantai terus mundur dan ancaman terhadap permukiman warga semakin nyata apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.


«"Pengerukan pasir secara terus-menerus membuat abrasi semakin parah. Garis pantai terus terkikis, pertahanan alami pesisir rusak, dan jika dibiarkan, rumah warga maupun fasilitas umum di sekitar pantai bisa terancam akibat hantaman ombak," tegas Ahmad.»


Sorotan juga mengarah pada aspek pengawasan. Masyarakat berharap aparat segera memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin sesuai ketentuan atau justru merupakan praktik penambangan ilegal yang harus dihentikan. Kepastian itu dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah publik.


Media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, melalui pesan WhatsApp terkait legalitas aktivitas tersebut dan langkah penindakan yang telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.


Ketiadaan penjelasan resmi membuat tanda tanya publik semakin besar. Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan dugaan yang beredar dapat dijawab dengan fakta.


Aktivitas penambangan pasir di kawasan pesisir bukan sekadar persoalan ekonomi. Apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan kaidah lingkungan, dampaknya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat abrasi, serta meningkatkan risiko terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang garis pantai.


Karena itu, masyarakat mendesak Polres Sampang bersama instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memverifikasi legalitas aktivitas tersebut, melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, dan memastikan kawasan pesisir Camplong terlindungi dari kerusakan yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang. (Array) 





KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation