Categorised Posts

Rp120 Ribu untuk Ubah Desil? Dugaan Pungli Bansos Mengarah ke Bendahara Desa Majangan

Rp120 Ribu untuk Ubah Desil? Dugaan Pungli Bansos Mengarah ke Bendahara Desa Majangan

A-SATU.ID | SAMPANG — Bantuan sosial semestinya menjangkau warga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi. Namun, di Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, muncul dugaan pungutan Rp120.000 yang disebut berkaitan dengan perubahan data desil agar warga bisa masuk sebagai penerima bansos.

Dugaan tersebut menyeret bendahara desa berinisial M.

Informasi itu disampaikan Mat Terbang, pemuda Desa Majangan sekaligus awak media, setelah memperoleh keterangan dari warga berinisial F yang mengaku diminta membayar Rp120.000.

Persoalannya bukan semata nominal Rp120.000.

Pertanyaan utamanya: atas dasar apa uang tersebut diminta?

Apakah ada aturan resmi yang menetapkan biaya perubahan data desil? Jika ada, siapa yang menetapkan tarifnya? Dan jika memang merupakan biaya resmi, ke mana uang tersebut disetorkan?

Mat mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada M. Menurut keterangannya, M awalnya membantah adanya pungutan.

Namun setelah fakta yang diperoleh dari masyarakat disampaikan, Mat menyebut M akhirnya mengakui pernah meminta uang Rp120.000 untuk keperluan perubahan data dan penurunan desil.

“Awalnya menyangkal. Setelah saya sampaikan hasil temuan di masyarakat, akhirnya mengaku meminta Rp120 ribu,” ujar Mat.

Keterangan tersebut kini perlu diuji. Sebab, informasi resmi Kemensos menyebut perubahan atau pembaruan desil dapat dilakukan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan data sesuai kondisi nyata.

Dengan demikian, dasar permintaan uang Rp120.000 menjadi titik penting yang harus dijelaskan secara terbuka.

Mat juga menyebut terjadi komunikasi dengan orang tuanya setelah persoalan tersebut hendak dikonfirmasi. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada bantahan atau pengakuan sepihak.

Ia berencana membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum serta meminta penjelasan Dinas Sosial dan Disdukcapil Kabupaten Sampang mengenai prosedur perubahan data dan penurunan desil.

Jika uang tersebut ternyata tidak memiliki dasar resmi, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: mengapa warga yang sedang berusaha mendapatkan bantuan justru diminta membayar?

Sebaliknya, jika memang terdapat dasar pungutan, Pemerintah Desa Majangan perlu menunjukkan aturan, tarif, bukti pembayaran, serta mekanisme penyetorannya kepada publik.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Bendahara Desa Majangan dan Pemerintah Desa Majangan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atas tudingan tersebut.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation