Categorised Posts

GEGER SAMPANG! Dugaan Skandal Kapus Robatal Disorot DPRD, Imam Buchori Desak Sanksi Tegas

GEGER SAMPANG! Dugaan Skandal Kapus Robatal Disorot DPRD, Imam Buchori Desak Sanksi Tegas

A-SATU.ID | SAMPANG – Dugaan skandal yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal berinisial dr. BI dan bidan ASN berinisial AA menjadi sorotan. Anggota DPRD Sampang, Imam Buchori Muslim, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas jika pelanggaran terbukti.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (8/10/2026) itu disebut melibatkan suami AA berinisial F yang mendatangi ruang kerja di Puskesmas Robatal. Informasi mengenai kronologi dan penanganan kedua pihak perlu dikonfirmasi kepada sumber resmi.

F mengklaim persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut kedua pihak pernah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada April 2026 untuk tidak mengulangi persoalan serupa.

“Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya sudah ketahuan dan ada surat pernyataan di atas meterai pada April lalu untuk tidak mengulangi,” ujar F. Keterangan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen dan konfirmasi pihak terkait.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai disiplin dan etika aparatur di fasilitas kesehatan pemerintah. Namun, dugaan pelanggaran tidak boleh dianggap terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Imam Buchori Muslim mendesak Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan tidak menutup mata. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut etika, kedisiplinan, tanggung jawab jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Jika terbukti, saya meminta opsi pemecatan dipertimbangkan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Imam, Jumat (9/10/2026).

Imam juga mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Ia meminta pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Kini, publik menunggu langkah nyata Pemkab Sampang dan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan yang mereda ketika perhatian masyarakat beralih.

Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan. Publik menuntut penegakan aturan yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.

(Array)


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation